Sopir Asal Hantakan HST Kedapatan Simpan 11 Paket Sabu

WARTABANJAR.COM, BARABAI – Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Tim Opsnal Jhon Lee Cs berhasil membekuk seorang sopir berinisial WD (34) warga Kecamatan Hantakan, karena menyimpan 11 paket Narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Danang Widaryanto, melalui Kasubbag Humas Iptu Subagyo, membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dan berterimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 11 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 16,81 gram, dan uang tunai.

Selain itu, Polisi juga mengamankan sebuah serok terbuat dari sedotan warna putih, satu buah plastik bekas bungkus mie goreng merk SPIX, satu buah timbangan digital warna silver, satu kardus mie instan warna coklat merah dan satu kotak pensil warna pink. Gawai merk Vivo warna merah dan uang tunai sebesar Rp3,1 juta.