Tersangka dijerat dengan Kasus Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan. Keluarga sangat efektif untuk mencegah peredaran narkoba di masyarakat.
“Kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten HST,” tegasnya. (ant)
Editor: Erna Djedi







