“Petugas memberikan waktu satu minggu agar masyarakat memahami aturan tersebut, artinya jika pengendara masih menerobos tetap diberi toleransi namun pada hari berikutnya masih tetap melanggar maka petugas akan melakukan tindakan tilang,” pungkas Angga. (ant)
Editor: Erna Djedi







