Pengendara yang Langsung Belok Kiri dari Batulicin Menuju Jalan Transmigrasi Bakal Ditilang

Pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi lalulintas di depan, samping, belakang kendaraan serta memberikan isyarat.

Dan lanjut Angga, pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalulintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung belok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalulintas atau alat isyarat lalulintas.

Kini Polres Tanah Bumbu terus melakukan sosialisasi agar para pengguna jalan memahami rambu-rambu tersebut.

“Petugas memberikan waktu satu minggu agar masyarakat memahami aturan tersebut, artinya jika pengendara masih menerobos tetap diberi toleransi namun pada hari berikutnya masih tetap melanggar maka petugas akan melakukan tindakan tilang,” pungkas Angga. (ant)

Editor: Erna Djedi