Pengendara yang Langsung Belok Kiri dari Batulicin Menuju Jalan Transmigrasi Bakal Ditilang

WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasat Lantas AKP G.M Angga Satrya Wibawa menyatakan bahwa penertiban lalulintas di Jalan Raya Trasmigrasi tepatnya di Simpang Empat sudah sesuai dengan aturan undang-undang lalulintas.

“Sebelumnya banyak pengendara dari arah Batulicin menuju jalan trasmigrasi tanpa berhenti meskipun lampu merah sedang menyala,” kata Angga di Batulicin Selasa.

Namun, saat ini pengendara peraturan tersebut tidak berlaku lagi.

Artinya meskipun pengendara hendak belok ke kiri jika lampu merah sedang menyala maka pengendara wajib berhenti sejak hingga rambu hijau menyala lagi.

Dia mengatakan, penerapan aturan tersebut sudah sesua dengan Undang-undang lalulintas No 22 Tahun 2009 pasal 112 bahwa pengemudi kendaraan yang akan belok kiri atau berbalik ara wajib mengamati situasi lalulintas di depan, di samping, di belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjukarah atau isyarat tangan.