WARTABANJAR.COM, BATULICIN - Masyarakat Tanah Bumbu kini semakin mudah menyampaikan laporan tanpa harus datang langsung ke kantor polisi. Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tanah Bumbu mengoptimalkan layanan Polisi 110 sebagai jalur cepat pengaduan yang responsif dan humanis.

Layanan Polisi 110 merupakan fasilitas resmi Polri untuk menerima laporan masyarakat terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Setiap panggilan yang masuk langsung diterima petugas SPKT dengan pelayanan ramah, sigap, dan profesional.

Petugas melakukan verifikasi awal terhadap laporan yang diterima sebelum meneruskannya ke satuan atau fungsi terkait agar segera ditangani sesuai prosedur. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap aduan memperoleh respons cepat dan tepat sasaran.

Kapolres melalui jajaran SPKT menegaskan bahwa optimalisasi layanan 110 menjadi bagian dari komitmen Polres Tanah Bumbu dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses dan transparan.

Dengan sistem ini, masyarakat dapat melaporkan tindak kriminal, kecelakaan, maupun potensi gangguan kamtibmas lainnya secara praktis. Kehadiran layanan 110 juga diharapkan mampu mempercepat respons kepolisian di lapangan sehingga rasa aman semakin dirasakan warga.

Meski demikian, masyarakat diimbau menggunakan layanan tersebut secara bijak dan tidak melakukan panggilan palsu. Penyalahgunaan layanan darurat dapat menghambat penanganan kasus yang benar-benar membutuhkan kehadiran aparat.

Sinergi antara warga dan kepolisian dinilai menjadi kunci utama menjaga situasi tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.(Wartabanjar.com/nur_muhammad/humaspolrestanbu)

editor: nur_muhammad