Tak Perlu ke Kantor Polisi! SPKT Polres Tanah Bumbu Siaga 24 Jam Layani Aduan Lewat 110

WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Masyarakat Tanah Bumbu kini semakin mudah menyampaikan laporan tanpa harus datang langsung ke kantor polisi. Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tanah Bumbu mengoptimalkan layanan Polisi 110 sebagai jalur cepat pengaduan yang responsif dan humanis.

Layanan Polisi 110 merupakan fasilitas resmi Polri untuk menerima laporan masyarakat terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Setiap panggilan yang masuk langsung diterima petugas SPKT dengan pelayanan ramah, sigap, dan profesional.

Petugas melakukan verifikasi awal terhadap laporan yang diterima sebelum meneruskannya ke satuan atau fungsi terkait agar segera ditangani sesuai prosedur. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap aduan memperoleh respons cepat dan tepat sasaran.

Kapolres melalui jajaran SPKT menegaskan bahwa optimalisasi layanan 110 menjadi bagian dari komitmen Polres Tanah Bumbu dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses dan transparan.