6 Excavator dan 3 Tersangka Diamankan Terkait Tambang Emas Liar

    WARTABANJAR.COM, TARAKAN – Personel Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara menahan tiga penambang emas liar di Desa Sekatak Buji, Bulungan.

    Ketiga tersangka tersebut, yakni Rusli, Sarifudin, dan Hasna.

    “Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Polres Bulungan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara, Komisaris Besar Polisi Budi Rachmat, dalam keterangan tertulis diterima di Tarakan, Kalimantan Utara, Minggu.

    Mereka ditahan polisi setelah digelar razia oleh Polda Kalimantan Utara pada Sabtu (18/7/2020) yang menemukan mereka di tiga lokasi tambang emas liar dengan tiga pemilik yang berbeda-beda.

    Lokasi tambang liar itu telah dipasangi garis polisi dengan barang bukti berupa enam unit excavator, satu kaleng sianida, lima karung material tanah mengandung emas, dua mesin air, satu mesin lampu, dan satu karung kapur.

    “Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara sebelumnya telah menerima laporan dari masyarakat perihal adanya tambang emas liar atau ilegal yang dilakukan oleh beberapa kelompok orang di wilayah Desa Sekatak Buji,” kata Rachmat. (ant)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Setengah Abad Tanpa Kasus Korupsi di Singapura, Eks Menteri Iswaran Jalani Sidang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI