Kakak Beradik Warga Mabuun Tabalong Kompak Jadi Pengedar Sabu


WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Satuan Resnarkoba Polres Tabalong menyita 17 paket sabu-sabu yang disimpan dalam botol obat oleh DS (31) dan RH (30) yang diketahui ternyata kakak beradik warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori di Tanjung, Rabu, mengatakan 17 paket sabu seberat 3,68 gram ditemukan saat penggeledahan di rumah DS.

“Botol obat CDR yang berisi 17 paket sabu kami temukan di bawah bantal kasur milik tersangka,” jelas Kapolres Tabalong.

Dikatakannya, penangkapan DS bermula dari informasi masyarakat dugaan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Jalan Mabuun Indah, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Setelah berhasil menangkap DS polisi melakukan pengembangan terkait dugaan adik tersangka berinisial RH yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika.