Hasil penggeledahan di rumah RH, tak jauh dari rumah DS polisi menemukan satu bong dari botol kaca lengkap dengan sedotan yang masih terpasang dan satu pipet berisi gumpalan serbuk bening yang diduga jenis sabu-sabu.
Dari pengakuan RH ‘serbuk haram’ itu dia peroleh dari kakaknya DS yang ditangkap petugas lebih dulu. Saat ini DS dan RH sudah berada di Polres Tabalong dan menjalani proses pemeriksaan petugas Satresnarkoba.
“Pengakuan tersangka DS sabu – sabu berasal dari rekannya inisial IM warga Kota Amuntai, dan saat ini kasusnya terus kami kembangkan” ujar Muchdori.
Rekan tersangka berinisial IM sendiri masih dalam pencarian petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Tabalong dan dua tersangka kakak beradik ini dijerat UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ant)
Editor: Erna Wati







