“Kami menyatakan menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon,” kata kuasa hukum Sahbirin-Muhidin sebagai pihak terkait.
Karena itu, pihak terkait meminta MK menolak permohonan Denny-Difriadi dan menyatakan keputusan KPU Kalsel terkait rekapitulasi suara benar dan sah.
Sebelumnya, KPU Kalsel menetapkan perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Sahbirin Noor dan Muhidin sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen. Sedangkan perolehan suara pasangan Denny-Difri 843.695 suara atau 49,76 persen. (ant)
Editor: Erna Wati







