WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor-Muhidin meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang diajukan pasangan Denny Indrayana-Difriadi.
Kuasa hukum Sahbirin-Muhidin, Andi Syafrani dalam sidang sengketa hasil pilkada di Gedung MK, Jakarta, Senin, yang disiarkan secara daring, menyampaikan keberatan terhadap permohonan yang disampaikan pemohon pada pekan lalu karena terdapat perbaikan di luar waktu yang diberikan oleh MK.
Kemudian Andi Syafrani mengatakan, setelah membaca uraian pemohonan pemohon, meskipun objek permohonan adalah pembatalan hasil rekapitulasi perolehan suara, materi yang disampaikan mempersoalkan dugaan pelanggaran selama pilkada yang bukan merupakan kewenangan MK.
Permohonan Denny-Difriadi disebutnya sebagian besar menyebut soal pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM), penyalahgunaan bantuan sosial COVID-19 dan tandon air untuk kampanye, penyalahgunaan slogan “Bergerak” pada program-program pemerintah daerah yang kemudian menjadi slogan kampanye pasangan calon nomor urut 1 serta penegakan hukum tidak adil, transparan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.







