Fauzan Ramon Klaim Miliki Bukti Kecurangan Pilkada Kabupaten Banjar


WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 03 Bupati Banjar H Rusli-KH Muhammad Fadhlan Asy’ari (Guru Fadhlan), Dr Fauzan Ramon SH MH, dan tim mengaku siap memaparkan bukti kecurangan Pilkada Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sidang pendahuluan dimulai 26 Januari 2021, kami sudah siapkan semua alat bukti untuk memperkuat permohonan gugatan sengketa pilkada,” kata Fauzan.

Ditegaskan dia, pengajuan gugatan sengketa pilkada bertujuan meminta kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan yang nantinya diputuskan majelis hakim Mahkamah Konstitusi.

“Kami meminta pelindungan hukum konstitusional ke Mahkamah Konstitusi agar penyelenggaraan pilkada berkesesuaian dengan UUD 1945 yang bersih dari berbagai macam pelanggaran baik administrasi maupun juga pidana pemilu,” tegasnya.

Fauzan menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupten Banjar tidak lagi terjamin netralitasnya.