Antar Sabu untuk Teman di Tanjung, Warga Haruyan HST Ditangkap Polres Tabalong

WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Warga Desa Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, berinisial BD (40) tertangkap basah menyimpan sabu – sabu seberat 1,19 gram dalam kotak rokok oleh anggota Satresnarkoba Polres Tabalong, Kamis (7/1) malam.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan penangkapan BD di Jalan Trans Kalsel-Kaltim Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak.

“Sebelumnya ada informasi transaksi narkotika di Jalan Trans Kalsel-Kaltim Desa Kasiau dan hasil penyelidikan berhasil mengamankan tersangka BD,” jelas Muchdori.

Penangkapan yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Zaenuri menemukan satu paket serbuk bening diduga narkotika jenis sabu – sabu yang dibungkus tisu seberat 1,19 gram dalam kotak rokok yang diletakan di atas ban bekas di pinggir jalan.

Saat diinterogasi petugas BD mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu -sabu tersebut.