Sepanjang 2020, Sebanyak 43 Pegawai KPK Mundur

Ia mengatakan sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 bahwa Pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana peraturan perundang-undangan mengenai ASN.

“Saat ini, salah satu fokus KPK adalah melaksanakan proses alih status kepegawaian. Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN diatur dalam PP 41 Tahun 2020,” tutur-nya.

Menurut dia, salah satu upaya mempersiapkan alih status tersebut adalah merumuskan Peraturan Komisi (Perkom) tentang alih status yang saat ini masih dalam harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Selain itu, KPK ikut merumuskan Peraturan Presiden tentang Gaji Pegawai KPK. Upaya lain yang tengah dilakukan adalah dengan merumuskan jabatan fungsional sesuai PP 41 Tahun 2020,” kata dia. (ant)

Editor: Erna Wati