Pemprov Bali Larang Pesta Malam Tahun Baru di Dalam Maupun Luar Ruangan

    WARTABANJAR.COM, DENPASAR – Untuk mengantisipasi potensi kerumunan masyarakat menjelang Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 di Provinsi Bali, pada Selasa (15/12) Gubernur Bali, Wayan Koster, mengeluarkan surat edaran.

    Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 itu, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

    SE ditujukan di antaranya kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

    Dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam atau di luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya, dan mabuk minuman keras.

    Surat Edaran ini diumumkan Gubernur Bali I Wayan Koster saat jumpa pers di Jayasabha, Selasa (15/12/2020), didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Kadis Kesehatan Provinsi Bali, dr Ketut Suarjaya, Kadis Pariwisata Provinsi Bali, Putu Astawa.

    Hadir juga, Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi, dan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali, I Made Rentin.

    Koster meminta masyarakat tidak membuat pesta kembang api. Pelaku usaha dan masyarakat diminta tetap mematuhi protokol kesehatan.

    Wajib melaksanakan protokol kesehatan, yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun, dan membatasi aktivitas di tempat umum keramaian.

    Setiap orang ataupun pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020. Surat edaran ini akan berlaku mulai Jumat (18/12/2020) hingga Jumat (4/1/2021).

    Baca Juga :   Tim SAR Evakuasi 8 Remaja dari Bukit Usung Saat Hujan Lebat

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI