“Pelaksanaan vaksinasi dilakukan juga secara bertahap dengan prioritas untuk tenaga kesehatan dan petugas layanan publik yang telah diatur secara teknis oleh Pak Menteri Kesehatan,” paparnya.

Pengadaan vaksin ini, imbuhnya, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Kemudian dilengkapi dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 6587/2020 tentang Penugasan PT Bio Farma dalam Pengadaan Vaksin COVID-19, serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.

“Di dalam peraturan-peraturan tersebut disebutkan telah diatur skema pelaksanaan vaksinasi yaitu vaksin program pemerintah yang akan disediakan secara gratis dan vaksin mandiri yang disediakan secara berbayar untuk masyarakat. Aturan rinci untuk untuk kedua skema tersebut akan diterbitkan dalam 1-2 minggu ke depan,” pungkas Airlangga. (edj)

Editor: Erna Wati