WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin mengeluarkan Surat Edaran yang meliburkan seluruh ASN di lingkup Pemko.
Pemko mengambil keputusan peliburan kerja pada saat hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang jatuh pada tanggal 9 Desember mendatang selama satu hari penuh.
Keputusan tersebut di edarkan melalui surat yang di teken oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, H Hamli Kursani, kepada seluruh SKPD dan Instansi di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dalam surat itu tertulis berdasar dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 22 tahun 2020, tentang Hari Pemungutan Suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pemilihan Walikota dan Wakil Walikota serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.







