Bagi ASN Jika Namanya Dicatut Parpol, Lapor Bawaslu

    WARTABANJAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melapor, apabila nomor induk kependudukan (NIK) dicatut oleh Partai Politik (Parpol) dan dimasukan dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

    Imbauan tersebut  disampailan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, melalui keterangan tertulisnys, Sabtu (13/8/2022).

    Bagja mengatakan, pencatutan nama warga sebagai anggota atau kepengurusan parpol merupakan pelanggaran pemilu yang pada ujungnya berpotensi menyebabkan sengketa proses Pemilu 2024..

    Bagja menuturkan, Bawaslu telah menginstruksikan Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk mendirikan Posko Pengaduan Masyarakat.

    “Pendirian posko aduan itu untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu dalam tahapan pendaftaran parpol, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024,” ujar Bagja.

    Bagja menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,  memerintahkan Bawaslu untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.(aqu)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Polisi Ungkap CCTV Saat Anggota BIN Hendrawan Jatuh ke Laut Bersama Mobilnya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI