WARTABANJAR.COM, BARABAI – Berawal dari kecurigaan masyarakat sering terjadi transaksi narkoba kemudian melapor ke polisi, seorang pria yang berprofesi sebagai penata rias,
FTR alias ML (54) diringkus jajaran Polres Hulu Sungai Tengah (HST)
Personel Polres HST pun langsung merespons laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan.
Laporan warga tersebut ternyata benar. Saat personel Satre Narkoba Polres HST melakukan penggerebekan di kediaman FTR di Desa Walatung, Kecamatan Pandawan, HST, Rabu (6/4/2022) sekitar pukul 22.00 Wita, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu.
Sewaktu dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa tujuh paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,60 gram.
Selain itu, polisi menyita dua lembar plastik klip warna bening, satu pak plastik klip warna bening merk Lips, satu buah dompet kecil motif bunga, satu buah dompet besar warna merah bertuliskan Hello Kitty.







