Penata Rias di Desa Walangsi Diamankan Satres Narkoba Polres HST

Kemudian, diamankan juga, satu buah handphone merk Nokia warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 400.000.

Tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi SIK MH, melalui Kasi Humas, AKP Soebagijo, membenarkan penangkapan terhadap pelaku FTR Alias ML.

“Pelaku akan di proses sesuai hukum yang berlaku, Terhadap pelaku FTR Alias ML disangkakan dengan pasal 114 Ayat Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (edj)

Editor: Erna Djedi