WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Setelah menetapkan musisi dan aktor Ardhito Pramono sebagai tersangka kasus narkoba jenis ganja, penyidik kepolisian terus melakukan pendalaman.
Polisi menggali informasi terkait asal-muasal narkoba yang didapat penyanyi bergenre jazz itu.
Berdasarkan keterangan Ardhito, barang haram itu ia dapat dari seseorang.,
“Tersangka mengakui mendapatkan dari seseorang berinisial I, saat ini masih DPO,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan, Kamis (13/1/2022).
Dia mengatakan, berdasarka hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang dimiliki Ardhito Pramono adalah positif narkoba.
“Hasil pemeriksaan lab terhadap ganja AP positif mengandung tetrahierocana atau ganja,” jelas Zulpan.
Dia menyebutkan, penyidik kepolisian masih memburu tersangka berinisial I.
Namun Zulpan tidak bersedia merinci keseharian I tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Ardhito Pramono ditangkap Rabu (12/1) sekitar pukul 02.00 WIB di rumahnya di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis ganja di rumah Ardhito Pramono. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi