WARTABANJAR.COM, BATU BENAWA – Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah meringkus SL (34) saat dirumahnya Desa Haliau Rt 002 sekitar pukul 13.00 Wita, Senin (3/1/2022). Saat melakukan penggeledahan, anggota menemukan 14 paket yang diduga sabu-sabu.
Kristal laknat itu dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 4,54 gram dengan berat bersih 1,04 gram.
Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas Polres Polres HST, Iptu Soebagiyo mengatakan, selain menemukan 14 paket diduga sabu itu, juga menemukan empat lembar plastik klip warna bening, satu buah kotak rokok yang terbuat dari besi, satu buah serok yang terbuat dari kertas bekas voucher kartu, satu lembar tisu warna putih, satu buah batu, satu buah kotak rokok, satu buah pipet yang terbuat dari kaca warna bening, satu buah tutup bong lengkap dengan sedotannya warna putih merah, dan satu buah handphone.
“Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut,” kata Iptu Soebagiyo.
Dia juga mengatakan, atas perbuatannya, maka SL dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (has)
Editor : Hasby