WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sebanyak 58 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Kalsel mendapatkan remisi khusus dalam rangka memperingati Natal pada 25 Desember 2021.
Mereka ini nantinya akan menerima pengurangan masa tahanan mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari hingga dua bulan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Kalsel, Sri Yuwono menyampaikan remisi khusus Natal Tahun 2021 ini diberikan kepada WBP sesuai berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor SK 1701,1702,1703 tahun 2021.
Dia menjelaskan, ada dua jenis remisi yang diberikan yaitu Remisi Khusus I (RK I) dan Remisi Khusus II (RK II). RK I merupakan remisi yang diberikan kepada WBP dengan besaran remisi pengurangan masa tahanan. Sedangkan RK II merupakan pemberian remisi yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya akan langsung bebas.
“Pada momentum hari raya Natal yang jatuh pada tanggal 25 Desember 2021 ini kami hanya memberikan RK I kepada para WBP yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang sudah ditentukan,” ucapnya.







