Adapun rincian UPT Pemasyarakatan di Kalimantan Selatan yang memberikan remisi khusus Natal yaitu Lapas Kelas IIA Banjarmasin sebanyak 12 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan 4 orang, Lapas Kelas IIA Perempuan Martapura 4 orang, Lapas Kelas IIA Kotabaru 11 orang, Lapas Kelas IIB Banjarbaru 10 orang, Lapas Kelas IIB Amuntai 1 orang, Lapas Kelas IIB Tanjung 2 orang, Rutan Kelas IIB Pelaihari 4 orang, Rutan Kelas IIB Rantau 2 orang, Rutan Kelas IIB Kandangan 1 orang, Rutan Kelas IIB Barabai 1 orang, Rutan Kelas IIB Tanjung 5 orang, dan Rutan Kelas IIB Marabahan 1 orang. Ada 2 (dua) orang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Malaysia yang berada di Lapas Kelas IIA Banjarmasin mendapatkan remisi khusus natal pada tahun ini.
“Pemberian remisi khusus hari besar keagamaan, dalam hal ini adalah remisi khsusus Natal merupakan bentuk nyata dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan yang baik, dengan memberikan remisi yang sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Sri Yuwono selaku Kadivpas yang juga menjadi PLH Kepala Kantor Wilayah. (has)
Editor : Hasby







