“Pemberian remisi khusus hari besar keagamaan, dalam hal ini adalah remisi khsusus Natal merupakan bentuk nyata dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan yang baik, dengan memberikan remisi yang sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Sri Yuwono selaku Kadivpas yang juga menjadi PLH Kepala Kantor Wilayah. (has)
Editor : Hasby







