Gara-gara Postingan di Facebook, Warga Murung Pudak Diciduk Polres Tabalong

    WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Jatanras Satreskrim Polres Tabalong berhasil menangkap seorang pria, warga Murung Pudak.

    Pria ini diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras dan antar golongan (Sara) sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Terduga pelaku ditangkap Minggu (12/12/2021)

    Diduga pelaku seorang pria berinisial EP (32) warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak.

    Terduga pelaku pada Jumat (15/10) malam diketahui mengunggah status di sosial media akun Facebook Muhammad Musthafa Kemal.

    Pelaku menulis kata-kata yang mengandung unsur SARA.

    Setelah diselidiki, diketahui pemilik akun adalah EP.

    Kepada penyidik, EP mengakui bahwa Akun Facebook tersebut adalah miliknya dan yang membuat postingan tersebut adalah dirinya sendiri.

    Pada hari Jum’at (10/12) EP kembali memposting sebuah tulisan yang diduga mengandung unsur sara dan ujaran kebencian.

    Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMe.Kom melalui Kasi Humas, Iptu Mujiono, membenarkan adanya kejadian tersebut.

    Selanjutnya EP yang berhasil di tangkap petugas di Pasar Mabu’un dan berserta barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Android disita petugas dan dibawa ke Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Polisi Pengawal Distribusi Logistik Pilkada Kota Banjarmasin Dilengkapi Body Protector

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI