Sebanyak 22 Pasangan Suami Istri Ikuti Sidang Massal Penetapan Asal Usul Anak

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Sebanyak 22 pasangan suami istri mengikuti sidang massal penetapan asal usul anak di Pengadilan Agama Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (2/12/2021).

    Kegiatan ini merupakan sinergitas Pengadilan Agama Tanbu dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tanbu dalam rangka mencari solusi atas sebuah perkara, serta memenuhi hak anak atas dokumen akte lahirnya secara sah.

    Plt Kepala Disdukcapil Tanah Bumbu, Gento Hariyadi mengatakan, penetapan asal usul anak dilatar belakangi menikah ulangkan dari perkawinan siri yang punya anak, kemudian dalam penerbitan akta kelahiran tertulis anak seorang ibu.

    “Guna melengkapi data anak agar tertulis nama Bapa dan nama Ibu dilakukanlah pernikahan ulang secara hukum negara. Kalau perkawinan siri sah secara agama, kalau perkawinan berdasarkan negara adalah yang terbit buku nikahnya, setelah diterbitkan oleh pengadilan agama, ternyata usia anak lebih tua dari pada tanggal buku nikah terbit,” ujarnya disela pelaksanaan sidang penetapan.

    Dia juga mengatakan,  meski hasil perkawinan sah secara agama, namun untuk mensinkronkan ini, setelah dikawinkan ulang maka usia buku nikah lebih muda dari anak lahir.

    Disitulah muncul sidang asal usul anak, lalu dikeluarkan penetapan pengadilan agama asal usul anak, setelahnya akta kelahiran akan diterbitkan nama ayah dan ibu.

    “Cerita perkaranya, mereka punya buku nikah setelah anak lahir. Perkaranya menjadi kewenangan pengadilan agama dan penerbitan dokumen kependudukannya kewenangan Dukcapil. Dan inilah sinergitas yang sedang berjalan saat ini,” pungkasnya.

    Baca Juga :   Penjelasan Polisi Terkait Penangkapan 2 Remaja Diduga Gengster, Tak Ada Pembacokan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI