“Cerita perkaranya, mereka punya buku nikah setelah anak lahir. Perkaranya menjadi kewenangan pengadilan agama dan penerbitan dokumen kependudukannya kewenangan Dukcapil. Dan inilah sinergitas yang sedang berjalan saat ini,” pungkasnya.
Turut hadir dalam acara tersebut ketua Pengadilan Agama Kabupaten Tanah Bumbu beserta jajaran sekaligus bertindak sebagai hakim ketua sidang Penetapan Asal Usul Anak. (has/mckominfotanbu)
Editor : Hasby







