KPK Cekal Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid


WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan permintaan pencekalan terhadap Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid, untuk bepergian ke luar negeri

Pencekalan ini, untuk mempercepat proses penyidikan perkara suap pengadaan barang dan jasa di kabupaten tersebut.


“Dalam rangka mempercepat proses penyidikan, KPK pada tanggal 7 Oktober 2021, benar telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap satu orang saksi atas nama AW,” jelas Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (27/10/2021).

Pelarangan tersebut, kata Ali, terhitung mulai 7 Oktober 2021 hingga selama 6 bulan ke depan. Abdul Wahid pun diminta kooperatif terkait perkara tersebut.

“Tindakan pencegahan ke luar negeri ini diperlukan, agar saat dilakukan pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik, khususnya ketika dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, yang bersangkutan tetap berada di Indonesia dan kooperatif memenuhi panggilan dimaksud,” tandasnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek irigasi di HSU. Ketiganya, Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) HSU, Maliki (MK), Direktur CV Hanamas, Marhaini (MRH) dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi (FRH).