Bareskrim Gagalkan Peredaran 44 Kg Ganja, 29 Kg Sabu dan 1.500 Ekstasi


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika dengan mengamankan 15 orang tersangka.

    Dalam pengungkapan tersebut polisi turut menyita barang bukti narkotika 44 kilogram ganja, 1.500 butir ekstasi dan 29 kilogram sabu jaringan Sumatera Barat-Jakarta-Bogor.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    “Mulai 25 Agustus sampai 28 September, ada empat kasus. Semuanya sejauh ni kami sedang dalami apakah ada keterkaitan sebagai suatu jaringan atau tidak,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, S.I.K., di Jakarta Selatan, Senin (4/10/2021). (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI