WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Kasus dugaan percobaan pencurian batubara di stok room penumpukan milik Dede Sutanto di Jalan Desa Keramat Mina Cintapuri, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, masih bergulir di tangan penyidik Polres Banjar.
Sejauh ini, dua tersangka dalam perkara tersebut, Lalu Iskandar (48) dan Nurahim (29), masih menjalani penahanan sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut.
Humas Polres Banjarbaru, AKP Alfian Noor, mengatakan kedua tersangka hingga kini masih berstatus tahanan.
”Kedua tersangka sementara masih ditahan di Rutan Polres Banjar,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (07/07/2026).
Kasus tersebut bermula pada 26 Juni 2026, saat Dede Sutanto mendapati batubara miliknya yang sebelumnya terhampar di lokasi telah berubah menjadi tiga tumpukan.
Baca Juga: Peternak Keluhkan Serbuan Telur Murah dari Luar Tabalong, Pemkab Siapkan Langkah Penanganan
”Pelapor menemukan loader di lokasi yang diduga akan digunakan untuk memindahkan batubara ke truk tronton, tanpa sepengetahuan pemilik,” ungkap AKP Alfian.
Atas temuan tersebut, Dede kemudian melaporkan dugaan percobaan pencurian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjar, agar diproses secara hukum.
”Saat ini dalam proses sidik,” pungkasnya. (wartabanjar.com/Ikhsan)







