DPRD Tanah Bumbu Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Perubahan BPD

WARTABANJAR.COM, BATULICIN – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 mengenai Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Senin (15/06/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Tanah Bumbu itu dipimpin Wakil Ketua I H. Hasanuddin didampingi Wakil Ketua II H. Syabani Rasul.

Hadir pula para anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, I Putu Wisnu Wardana, untuk menyampaikan penjelasan pemerintah daerah terkait usulan perubahan regulasi tersebut.

Melalui sambutan tertulis bupati yang dibacakannya, dijelaskan bahwa revisi Perda BPD diperlukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional, khususnya ketentuan terbaru yang mengatur tentang pemerintahan desa.

Baca Juga: Tahun Baru Islam 1448 H Berbeda, PBNU Tetapkan Rabu 17 Juni 2026, Simak Alasannya

Baca Juga Perbedaan Penetapan Awal Muharam, Kemenag Kalsel: Jaga Ukhuwah Islamiyah

Menurutnya, perubahan aturan ini tidak hanya bertujuan menyelaraskan peraturan daerah dengan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga memperkuat posisi dan fungsi BPD dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif dan akuntabel.