DPRD Tanah Bumbu Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Perubahan BPD

“Perubahan ini dimaksudkan untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta sebagai upaya penguatan fungsi dan kedudukan BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Tanah Bumbu,” ujar Wisnu saat membacakan sambutan bupati.

Ia menambahkan, BPD memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah desa. Lembaga tersebut berfungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menyalurkan aspirasi masyarakat, hingga melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.

Sejumlah substansi yang diakomodasi dalam perubahan perda ini antara lain penyesuaian masa jabatan anggota BPD, mekanisme pengisian keanggotaan, serta penguatan hak dan kewajiban anggota BPD dalam menjalankan tugasnya. (Wartabanjar.com/Haidar/*)

Editor Restu