WARTABANJAR.COM, TANAH BUMBU – Pembahasan perubahan aturan mengenai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi salah satu agenda dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar Senin (22/06/2026).
Forum tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 yang mengatur Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD H. Syabani Rasul bersama Ketua DPRD Andrean Atma Maulani.
Sejumlah anggota dewan, jajaran sekretariat DPRD, unsur Forkopimda, hingga perwakilan pemerintah daerah juga hadir dalam agenda tersebut.
Dari pihak eksekutif, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat hadir mewakili Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, didampingi sejumlah kepala SKPD.
Baca Juga Pejalan Kaki Tewas di Tol Sungai Ulin Banjarbaru
Baca Juga Remaja Ditemukan Tenggelam di Danau Biru Banjar, Basarnas Ungkap Proses Pencarian
Pada penyampaian pandangan fraksi, PAN melalui juru bicaranya Andi Rustianto menekankan sejumlah masukan yang dinilai penting untuk dimasukkan dalam regulasi baru tersebut.
Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah perlunya penguatan peran perempuan di tingkat desa.
Fraksi PAN mengusulkan agar terdapat ketentuan yang memberikan ruang bagi perempuan untuk mengisi minimal satu posisi dalam keanggotaan BPD di setiap desa.
Keberadaan perwakilan perempuan dinilai dapat memperkuat pelaksanaan program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, terutama menyangkut isu kesehatan keluarga, penanganan stunting, pemberdayaan perempuan, pengembangan kegiatan posyandu, hingga dukungan terhadap kelompok usaha perempuan di desa.







