Polsek Tanjung Bongkar Dugaan Transaksi Narkotika di Kecamatan Tanjung Tabalong

WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Polsek Tanjung mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya pada Kamis (14/5/2026) siang.

Seorang pria berinisial RH alias IB (29) diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas Polres Tabalong, IPTU Heri Siswoyo menjelaskan pengungkapan kasus tersebut dilakukan di sebuah rumah di Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Ia mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika golongan I bukan tanaman yang kerap terjadi di kawasan tersebut.

“Informasi tersebut diterima langsung oleh Kapolsek Tanjung, IPDA Ferry Andika Mei H dan segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar IPTU Heri.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas kemudian melaksanakan penggerebekan di lokasi yang dicurigai.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil mengamankan RH alias IB beserta sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan di antaranya:

  • 3 paket plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 1,21 gram
  • 1 pak plastik klip
  • 1 korek api gas
  • 1 pipet kaca
  • 1 bong plastik lengkap dengan sedotan
  • 1 unit gawai warna hitam
  • 1 timbangan digital
  • 1 sedotan warna kuning
  • 1 tempat penyimpanan kacamata
  • Uang tunai Rp 300.000.

Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Tanjung guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Tabalong menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di Kabupaten Tabalong. (wartabanjar.com/Suhardi)