Cegah Varian Mu, Kemenhub Batasi Pintu Masuk Internasional Darat, Laut dan Udara

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi pintu masuk internasional baik melalui transportasi darat, laut, dan udara.

    Hal itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan antisipasi dan pencegahan masuknya varian baru Virus Corona, termasuk Varian Mu (B.1.621) ke Indonesia melalui simpul-simpul transportasi yang melayani rute internasional.

    Pembatasan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Darat (SE Nomor 75 tahun 2021), Laut (SE Nomor 76 tahun 2021), dan Udara (SE Nomor 74 tahun 2021).

    “Secara umum pengaturan syarat perjalanan internasional baik di darat, laut, dan udara sama seperti aturan sebelumnya. Untuk syarat kesehatan merujuk pada SE Satgas [Penanganan COVID-19] Nomor 18 Tahun 2021 dan untuk kategori orang asing yang dapat masuk ke Indonesia merujuk pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021,” ujar Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, di Jakarta, Rabu (15/9/2021).

    Adita menambahkan, yang membedakan adalah saat ini, merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021, dilakukan pembatasan pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), pelabuhan, maupun bandar udara (bandara).

    Untuk Bandara, hanya dibuka di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten serta Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara.

    Untuk Pelabuhan hanya dibuka di Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau dan Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara.

    Baca Juga :   Duh! Pemerintah Tolak Investasi Produsen Ponsel dan Komputer Apple? Ini Alasannya:

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI