WARTABANJAR.COM – Harga tiket pesawat terbang bakal naik seiring dengan permohonan penyesuaian fuel surcharge dan Tarif Batas Atas (TBA) dari Indonesia National Air Carriers Association (INACA).
Hal tersebut diungkap Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud Kemenhub).
Penyesuaian harga tiket pesawat dikarenakan dinamika industri penerbangan nasional yang terdampak perkembangan geopolitik global, termasuk kenaikan harga avtur, fluktuasi nilai tukar, dan peningkatan biaya operasional maskapai.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menegaskan bahwa pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan.
“Pemerintah mempertimbangkan kondisi keekonomian maskapai, daya beli masyarakat, keberlanjutan industri penerbangan, serta aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan,” ujarnya dikutip Kamis (26/3).
Kemenhub mencatat bahwa tekanan global memberikan dampak signifikan terhadap industri penerbangan, terutama pada kenaikan harga avtur, fluktuasi nilai tukar rupiah, dan peningkatan biaya operasional maskapai.
Kondisi ini turut memengaruhi struktur biaya penerbangan nasional yang berdampak pada keberlanjutan operasional maskapai.







