Dalam merespons situasi tersebut, pemerintah terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, antara lain, maskapai penerbangan, operator bandara, penyedia avtur, serta instansi terkait lainnya
Koordinasi ini bertujuan untuk memantau perkembangan harga avtur dan dampaknya terhadap layanan penerbangan secara menyeluruh.
Terkait usulan stimulus industri, pemerintah menegaskan akan tetap memperhatikan kondisi fiskal negara serta kepentingan masyarakat luas.
Menurut Ditjen Hubud, setiap kebijakan yang diambil akan mengedepankan prinsip keseimbangan antara lain, keberlangsungan usaha maskapai, perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, dan kualitas layanan penerbangan “Kami memastikan layanan angkutan udara tetap terjaga dari sisi keselamatan, keamanan, keterjangkauan, dan konektivitas nasional,” tegas Lukman.
Dengan pendekatan yang komprehensif, pemerintah berharap industri penerbangan nasional tetap resilien di tengah tekanan global, sekaligus memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan transportasi udara yang aman dan terjangkau.(wartabanjar.com/info publik)
Editor Restu







