Dini Rahmania Tekankan Literasi Digital Saat Penerapan PP Tunas

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania mengingatkan penguatan literasi digital bagi masyarakat Indonesia menghadapi penerapan PP Tunas.
Ia menyatakan kebijakan berlaku pada 28 Maret 2026 menjadi langkah strategis pemerintah menjaga kualitas tumbuh kembang generasi muda.

Dini Rahmania menilai implementasi kebijakan diiringi edukasi masif khususnya bagi orang tua dan anak dalam penggunaan media sosial.
Ia mengungkapkan pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun merupakan langkah strategis menjaga generasi muda.

Dalam menyukseskan kebijakan PP Tunas ia menegaskan membutuhkan dukungan orang tua sekolah pemerintah dan masyarakat serta pengawasan bijak.
Ia menjelaskan edukasi digital tepat serta keteladanan lingkungan terdekat menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan tersebut dalam jangka panjang.

Dini Rahmania menuturkan dampak media sosial sejak dini berpotensi mengganggu pembentukan jati diri anak membutuhkan ruang sehat bertumbuh.
Ia menyebut dini terpapar media sosial berisiko menggeser nilai keluarga mengurangi interaksi hangat serta melemahkan pembentukan jati diri.

Kementerian Komunikasi dan Digital Kemkomdigi mengumumkan platform digital menerapkan pembatasan akses terhadap anak di bawah usia 16 tahun.
Menteri Komdigi Meutya Hafid X dan Bigolive mengikuti ketentuan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan PP Tunas. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)