WARTABANJAR.COM, PELIAHARI – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Pemkab Tala) mempercepat transformasi sistem pajak daerah melalui digitalisasi guna mengejar target pendapatan asli daerah (PAD). Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanah Laut, H. Ismail Fahmi, saat menyampaikan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Selasa (03/03/2026).
Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tersebut menjadi sorotan Fraksi Golkar, NasDem, PKB, dan Demokrat. Menanggapi kritik tersebut, Ismail Fahmi menegaskan bahwa penyesuaian regulasi merupakan instruksi Pemerintah Pusat agar kebijakan daerah selaras dengan peraturan yang lebih tinggi serta tetap berpihak kepada masyarakat.
Salah satu langkah strategis yang diambil adalah optimalisasi pajak daerah berbasis digital. Pemkab Tala menggandeng Bank Kalsel untuk memasang alat Online Transaksi Monitoring (OTM) di restoran dan kafe guna memantau setoran pajak secara real-time.
“Digitalisasi ini untuk mencegah kebocoran dan meningkatkan transparansi penerimaan pajak,” tegasnya.
Tak hanya sektor kuliner, sektor potensial lain seperti sarang burung walet dan pajak air tanah juga menjadi perhatian. Pemkab melakukan pemutakhiran data dengan berkoordinasi bersama Balai Karantina guna melacak data ekspor dan kepemilikan objek pajak baru.







