WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa praktik pemasungan terhadap penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang jamak terjadi merupakan permasalahan kultural di masyarakat.
“Praktik pemasungan sampai hari ini menjadi permasalahan serius, tidak saja persoalan struktural, tapi persoalan kultural karena ada semacam pembenaran dari norma sosial masyarakat,” kata Ahmad Taufan dalam diskusi publik virtual bertajuk “Penyandang Disabilitas Mental di Panti-Panti Sosial Berhak Merdeka”, Jumat.
Dia menyebut fenomena yang terjadi di masyarakat jamak menganggap pemasungan adalah hal lumrah untuk mengatasi permasalahan yang dialami penyandang disabilitas mental.
Padahal perlakuan itu merupakan satu tindakan atau praktik yang tidak menjunjung tinggi harkat dan martabat seorang manusia, ujar Taufan.
Sesuai dengan prinsip dan asas kemanusiaan, dia mengatakan pula, para penyandang disabilitas mental memiliki hak yang sama dengan manusia lain.
Taufan menyebut Pasal 19 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas telah menegaskan jaminan prinsip non-diskriminasi dan pengakuan atas kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas untuk hidup mandiri dalam masyarakat.
“Jadi bukan untuk dikasihani, justru harus ditempatkan sebagai manusia yang mandiri,” ujar dia pula.
Dia menilai bahwa seharusnya ada sebuah sistem atau mekanisme yang bisa membuat semua orang, termasuk penyandang disabilitas mental hidup mandiri dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara.