Masih Ada ODGJ Dipasung, Komnas HAM Ungkap Penyebabnya

Dia menilai bahwa seharusnya ada sebuah sistem atau mekanisme yang bisa membuat semua orang, termasuk penyandang disabilitas mental hidup mandiri dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara.

Bahkan, lanjut Taufan, kondisi sebenarnya dari penyandang disabilitas mental harus menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan kebijakan.

Dalam diskusi yang sama, Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Yeni Rosa Damayanti mengatakan bahwa panti-panti sosial di Indonesia justru menjadi tempat yang mengkhawatirkan bagi penyandang disabilitas mental, termasuk praktik pemasungan.

Dia menerangkan bahwa banyak penyandang disabilitas mental dalam panti sosial yang dipasung atau dirantai, meskipun sudah dalam kondisi terkurung.

“Pemasungan terjadi di panti-panti sosial untuk mengurung penghuni,” kata Yeni.

Ia menambahkan, tidak ada perlindungan serta tidak ada mekanisme pengaduan bagi penghuni atau penyandang disabilitas mental, karena pelaku pemasungan tersebut adalah petugas panti itu sendiri.

Karakteristik panti sosial yang bersifat sangat tertutup, juga menyulitkan bagi pengawasan dan upaya pengaduan atas praktik-praktik kekerasan, termasuk pemasungan.

Yeni memberikan rekomendasi atas permasalahan ini, yaitu agar Kementerian Sosial (Kemensos) menerapkan standar minimum pelayanan penghuni panti sosial, mengkaji ulang standar akreditasi panti sosial, serta memerintahkan panti sosial untuk menjadi institusi yang terbuka.