Terlibat Bisnis Sabu, 2 Pria di Banjarbaru ini Dituntut 9 Tahun Penjara

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Terlibat dalam bisnis gelap narkoba, dua pria asal Banjarbaru yakni Muhammad Yamini dan Afrial Norma Saputra ini terancam menjalani hukuman di balik jeruji besi dalam waktu lama.

Pasalnya kedua terdakwa dalam perkara narkoba ini, masing-masing dituntut hukuman penjara 9 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan ini dibacakan oleh JPU pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (29/9/2025).

Dalam tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada masing-masing terdakwa dengan penjara selama 9 tahun,” ujar JPU.

Selain itu JPU juga menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp 2 M subsidaer 6 bulan kurungan.

Kedua terdakwa kemudian sama-sama meminta keringanan hukuman tersebut kepada Majelis Hakim, sementara JPU menyatakan tetap pada tuntutannya.

Oleh Majelis Halim, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Kedua terdakwa ini diamankan oleh personel Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Kamis (22/5/2025) di Jalan Aneka Tambang RT.03 RW.01 Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi tersebut sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba.

Informasi ini pun kemudian didalami oleh petugas, hingga petugas pun menyambangi rumah tersebut.

Baca Juga :   Lima Siswa MAN 2 Balangan Melaju ke OMI Provinsi, Bawa Semangat Juang Anak Daerah

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

Paling Banyak Dibaca