WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2 di Pulau Jawa dan Bali hingga tanggal 16 Agustus 2021.
Pengumuman ini disampaikan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (9/8/2021) malam.
“Atas arahan Presiden, PPKM level 4, 3 dan 2 di Jawa dan Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021,” kata Luhut.
Keputusan ini, kata Luhut, nantinya akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.
“Jadi nantinya keputusan ini, detilnya akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri,” ujar Luhut.
Dalam keputusan detil ini pun, lanjut dia, pihaknya telah berkomunikasi dengan cemat dengan berbagai pihak seperti asosiasi mal dan perindustrian.
“Sehingga detil-detil pelaksanaan ini sudah disiapkan dengan baik oleh berbagai asosiasi-asosiasi tadi,” katanya. (edj)
Editor: Erna Djedi