WARTABANJAR.COM, KARANG INTAN – Jam’ani (42) tak berkutik saat digelandang Unit Reskrim Polsek Karang Intan dan Resmob Polres Banjar karena terduga melakukan penganiayaan kepada Joharmiyati (51). Warga Desa Awang Bangkal Barat RT 003 Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar itu diamankan Rabu (4/8/2021) sekitar pukul 13.30 Wita.
Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Polres Banjar, Iptu H Suwarji mengatakan, Jam’ani berhasil diamankan di Desa Sungai Abid Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru, kemudian dibawa dan diamankan ke Mapolsek Karang Intan untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa satu buah kayu bulat 60 senti meter dan baju yang berlumuran darah.
“Kami bersama Unit Reskrim Polres Banjar melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana penganiayaan pada Rabu 23 September 2020 lalu pukul 11.00 Wita,” kata Iptu Suwarji kepada wartabanjar.com.
Dia menceritakan kronologisnya, pada Rabu 23 September 2020 itu, Jam’ani merupakan suami korban dan tinggal satu rumah dalam ikatan perkawinan siri. Korban mengalami luka sobek pada bagian kepala akibat pukulan benda tumpul yang dilakukan oleh pelaku.
Berdasar penuturan korban, menceritakan kejadian tersebut kepada saksi, kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Polsek Karang Intan untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku. (Irwan)
Editor : Hasby