Berhubungan Intim di Siang Ramadan untuk Pasutri yang Tidak Berpuasa, Begini Hukumnya

WARTABANJAR.COM – Assalamu’alaikum wr wb. Maaf saya mau tanya bagaimana hukum hubungan intim di siang harinya bulan Ramadhan untuk laki-laki yang sakit dengan istrinya yang sedang hamil. Keduanya sedang tidak bisa menjalankan puasa. Keduanya ingin melakukan hubungan di siang hari karena kalau malam biasanya kondisi susah untuk mandi junub dan alasan lainnya. Kondisi laki-laki juga lebih tidak fit di malam harinya.

Jawaban
Wa’alaikumsalam wr wb.
Memang benar melakukan hubungan intim suami istri di siangnya bulan Ramadhan adalah dilarang.

Selain berdosa, pelakunya wajib mengqadha’ dan membayar kafarat.

Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu sebagai berikut:
“Pada suatu saat ketika kami sedang duduk bersama Rasulullah saw, seseorang lelaki datang dan berkata: ‘Wahai Rasulullah saw, celakalah aku.’ Rasulullah saw bertanya: ‘Apa yang telah membuatmu celaka?’ Ia menjawab: ‘Aku melakukan hubungan intim dengan istriku padahal aku sedang berpuasa.’ Rasulullah bertanya kepadanya,’Apakah kamu memiliki budak untuk kau bebaskan?’ Ia menjawab: ‘Tidak.’ Rasulullah bertanya, ‘Dapatkah kamu puasa dua bulan penuh?’ Ia menjawab: ‘Tidak.’ Rasulullah bertanya: ‘Dapatkah kamu memberi makan 60 orang miskin?’ Ia menjawab: ‘Tidak.’ Nabi pun termenung sejurus dan pada saat yang bersamaan sekeranjang penuh kurma dibawa ke hadapannya. Nabi bertanya, ‘Mana orang yang bertanya tadi?’ Orang itu menjawab, ‘Aku di sini.’ Nabi bersabda kepadanya: ‘Bawalah ini dan sedekahkanlah.’ Orang itu berkata,’Haruskah aku sedekahkan kepada orang yang lebih miskin daripada ku? Demi Allah, tidak ada keluarga di antara dua gunung ini (Madinah) yang lebih miskin daripadaku.’ Nabipun tersenyum hingga tampak gigi serinya dan bersabda, ‘Berikanlah makanan ini kepada keluargamu.’ (Muttafaqun ‘Alaih).

Dari hadits ini kemudian ulama merumuskan hukum bahwa barang siapa yang berhubungan intim suami istri di siang hari bulan Ramadhan dengan sengaja, sedangkan ia berstatus mukallaf (baligh dan berakal), serta telah berniat puasa dari malam hari, maka ia berdosa karena hubungan intim tersebut membatalkan puasanya.

Karenanya, wajib baginya mengqadha’ puasa dan membayar kafarat, yaitu membebaskan seorang budak mukmin, dalam konteks tempo dulu saat berlaku perbudakan.

Jika ia tidak mendapatkannya seperti zaman sekarang, maka wajib baginya berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

Jika ia tidak mampu melaksanakannya, maka wajib baginya memberi makan 60 orang miskin atau fakir, dengan ukuran satu mud untuk setiap orang, yaitu dari makanan pokok yang sah digunakan dalam zakat fitrah.

Jika ia tidak juga mampu melakukan semua itu, maka kafarat tetap menjadi tanggungannya. Apabila ia mampu di kemudian hari untuk melakukan salah satu dari tiga bentuk kafarat tersebut, wajib baginya melaksanakannya.”. (Muhammad bin Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib, [Beirut, Dar Ibnu Hazm: 2005], halaman 139-140).