Namun demikian, tidak dapat dipahami bahwa semua hubungan badan di siangnya bulan Ramadhan mewajibkan kafarat sebagaimana di atas.
Ada detail pemahaman yang perlu dijelaskan misalnya terkait hubungan badannya. A
rtinya apakah batalnya puasa disebabkan hubungan badan atau selainnya.
Berikut penjabaran Syekh Ibrahim Al-Bajuri: “Yang dikecualikan dengan ungkapan jima‘ (bersetubuh) adalah pembatal puasa lainnya, seperti makan dan minum, meskipun seseorang melakukan jima‘ setelah atau bersamaan dengan makan dan minum. Ini merupakan suatu cara untuk menggugurkan kewajiban kafarat, tetapi tidak menggugurkan dosa.” (Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Ibni Qasim, [Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah: t.t], juz I, halaman 568).
Dari penjelasan Syekh Al-Bajuri di atas dapat dipahami, hubungan badan yang dilakukan di siang bulan Ramadhan dan dilakukan setelah membatalkan puasanya terlebih dengan semisal makan atau minum, maka tidak mewajibkan kafarat namun tetap berdosa.
Kemudian terkait dengan pertanyaan penanya yang tidak berpuasa Ramadhan karena suami sakit dan istri hamil, lalu pada siang harinya mereka melakukan hubungan intim suami istri, maka kedua alasan tersebut, sakit dan hamil adalah alasan yang diperbolehkan oleh syara’ untuk tidak berpuasa.
Dengan demikian hubungan intim suami istri yang dilakukan oleh keduanya tidak dilarang, sebab yang dilarang adalah membatalkan puasa dengan bersetubuh.
Sementara yang dialami penanya tidak demikian. Walhasil, keduAnya hanya berkewajiban mengqadha’ puasa tanpa tambahan membayar kafarat.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga dapat dipahami dengan baik dan bermanfaat. Amin. Wallahu a’lam. (Sumber: NU Online/Ustadz Muhamad Hanif Rahman, Dosen Ma’had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo)







