WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan, musnahkan barang bukti hasil penindakan terhadap 526 pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai sepanjang tahun 2024, Rabu (26/2).
Penindakan tersebut terjadi di sebelas kota dan kabupaten yang mencakup wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Dwijo Muryono mengungkapkan, barang-barang hasil penindakan tersebut meliputi 4.589.528 batang hasil tembakau atau rokok berbagai merek dan 497,97 liter minuman mengandung etil alkohol.
Baca Juga
2 Gerhana Bakal Terjadi Selama Bulan Puasa Ramadhan
“Untuk total perkiraan nilai barang hasil penindakan sebesar Rp6.284.808.450, seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk dimusnahkan,” ungkap Muryono.
Muryono menjelaskan, barang-barang yang dimusnahkan ini melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, berupa penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu, serta barang yang tidak dilekati pita cukai yang sah.
“Pelanggaran tersebut menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 4.817.544.400,” jelass Muryono.
“Pemusnahan adalah bentuk komitmen dan keseriusan Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan,” lanjutnya.
Pada kesempatan ini, Muryono mengucapkan terima kasih kepada segenap pihak yang terlibat, seperti aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat, yang turut serta mendukung dalam upaya menggempur barang kena cukai ilegal.