DPMD Banjar Gelar Sosialisasi Kebijakan Penamaan Rupabumi pada Kecamatan

    WARTABANJAR.COM, MARTAPURA- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar kembali menggelar Sosialisasi Kebijakan Penamaan Rupabumi di aula kantornya, Martapura, Jumat (7/2/2025).

    Kegiatan ini menyasar Kecamatan Beruntung Baru, Kecamatan Sambung Makmur dan Kecamatan Telaga Bauntung pada sesi I dan sesi II untuk Kecamatan Simpang Empat dan Kecamatan Aranio.

    Kegiatan lanjutan ini yaitu Penamaan Rupabumi sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021.

    Data ini, ujar Kepala DPMD Banjar, Syahrialludin saat membuka acara tersebut, bermanfaat untuk pembangunan desa dan kabupaten dalam Bentuk Sistem Informasi Geospasial.

    “Pemkab Banjar telah melaksanakan kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa hal ini sebagaimana ketentuan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000,” bebernya.

    BACA JUGA: Masih Musim Bencana Alam, Hubungi Nomor Call Center Darurat ini untuk Bantuan dari Petugas Khusus Warga Kota Banjarmasin

    Kegiatan ini dilaksanakan selama 5 hari.

    Hadir pada kegiatan ini adalah Kabid Pemdes, Hafizh, Direktur Aglonema, Delta Dafi, Camat Simpang Empat yang diwakili Kasi Pemerintahan, Usay, pambakal beserta sekretaris desa dan kecamatan. (mc banjar)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   Bupati Tanah Laut H. Rahmat Trianto Antusias Ikuti Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI