Usulan Mengejutkan! Perguruan Tinggi Diberi Kesempatan Kelola Tambang, Begini Reaksi Dewan!

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Wacana yang mengguncang dunia pertambangan dan pendidikan muncul dalam Rapat Pleno Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

    Setelah sebelumnya ormas keagamaan diusulkan untuk mengelola tambang, kini perguruan tinggi turut dipertimbangkan untuk memperoleh izin pengelolaan pertambangan. Usulan kontroversial ini mencuat pada Senin (20/1/2025) di kompleks Senayan, Jakarta.

    Bob Hasan Ungkapkan Alasannya

    Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa usulan ini merupakan bagian dari empat poin utama dalam revisi UU Minerba. Salah satu poinnya adalah memberikan prioritas izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi yang memiliki akreditasi minimal B.

    “Perlu diatur prioritas bagi ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan, demikian juga dengan perguruan tinggi,” ungkap Bob Hasan dalam rapat yang turut disiarkan secara daring.

    Pasal 51A: Perguruan Tinggi Jadi Prioritas

    Dalam draf RUU yang tengah disusun, usulan pemberian izin usaha pertambangan untuk perguruan tinggi tercantum dalam Pasal 51A. Pada ayat (1) Pasal 51A, disebutkan bahwa wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.

    BACA JUGA:Harga Batu Bara Anjlok, Peningkatan Stok India dan Harga Gas Alam Jadi Pemicu Utama

    Tak hanya perguruan tinggi, Bob Hasan juga mengungkapkan bahwa usaha kecil dan menengah (UKM) setempat akan diberi kesempatan serupa untuk mengelola tambang.

    Baca Juga :   Kodam I/Bukit Barisan Miliki Tim Anti Begal, Amankan Remaja Hendak Tawuran di Depan Kampus Nomensen Medan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI