DPR Dukung Guru Tetap Tatap Muka Demi Mutu Pendidikan
WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kebijakan pemerintah untuk tetap mempertahankan sistem pembelajaran tatap muka bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Langkah ini dipandang sebagai upaya krusial dalam menjaga stabilitas kualitas pendidikan nasional, terutama di saat sektor pemerintahan lainnya mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan bentuk konsistensi negara dalam memprioritaskan keberlangsungan pendidikan. Menurutnya, pembelajaran langsung di kelas masih menjadi fondasi utama yang belum tergantikan, terutama dalam upaya meningkatkan kompetensi akademik serta membentuk karakter siswa secara mendalam melalui interaksi sosial yang nyata.
Kurniasih menekankan bahwa pengalaman selama masa pandemi telah memberikan pelajaran berharga mengenai keterbatasan sistem pembelajaran daring. Tantangan seperti sulitnya pemahaman materi secara mendalam hingga minimnya penguatan nilai-nilai karakter menjadi alasan kuat mengapa kehadiran fisik guru di sekolah tetap diperlukan. Oleh karena itu, koordinasi lintas kementerian sangat diharapkan agar kebijakan ini terimplementasi dengan baik hingga ke tingkat daerah.
Lebih lanjut, ia mendorong adanya optimalisasi sarana dan prasarana sekolah, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Peningkatan kapasitas guru melalui pelatihan berkelanjutan juga dinilai mendesak agar proses belajar mengajar tetap adaptif terhadap perkembangan zaman. Meski administrasi mulai beralih ke sistem digital untuk efisiensi, proses inti pendidikan diharapkan tetap berjalan secara konvensional demi hasil yang maksimal.
Dukungan DPR ini juga diselaraskan dengan visi pembangunan sumber daya manusia yang tertuang dalam Astacita Presiden Prabowo Subianto. Sebagai informasi, pemerintah memang telah menetapkan kebijakan WFH bagi ASN setiap hari Jumat mulai 1 April 2026. Namun, khusus untuk sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar tetap diwajibkan berlangsung tatap muka secara penuh selama lima hari kerja tanpa adanya pembatasan. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor: Andi Akbar