WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Wacana yang mengguncang dunia pertambangan dan pendidikan muncul dalam Rapat Pleno Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Setelah sebelumnya ormas keagamaan diusulkan untuk mengelola tambang, kini perguruan tinggi turut dipertimbangkan untuk memperoleh izin pengelolaan pertambangan. Usulan kontroversial ini mencuat pada Senin (20/1/2025) di kompleks Senayan, Jakarta. Bob Hasan Ungkapkan Alasannya Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa usulan ini merupakan bagian dari empat poin utama dalam revisi UU Minerba. Salah satu poinnya adalah memberikan prioritas izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi yang memiliki akreditasi minimal B. "Perlu diatur prioritas bagi ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan, demikian juga dengan perguruan tinggi," ungkap Bob Hasan dalam rapat yang turut disiarkan secara daring. Pasal 51A: Perguruan Tinggi Jadi Prioritas Dalam draf RUU yang tengah disusun, usulan pemberian izin usaha pertambangan untuk perguruan tinggi tercantum dalam Pasal 51A. Pada ayat (1) Pasal 51A, disebutkan bahwa wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. BACA JUGA:Harga Batu Bara Anjlok, Peningkatan Stok India dan Harga Gas Alam Jadi Pemicu Utama Tak hanya perguruan tinggi, Bob Hasan juga mengungkapkan bahwa usaha kecil dan menengah (UKM) setempat akan diberi kesempatan serupa untuk mengelola tambang. Kontroversi Meningkat: Kritik Pedas Mengalir dari Anggota DPR RI Namun, usulan ini tidak diterima dengan baik oleh beberapa anggota Baleg DPR RI. Salah satunya adalah anggota Fraksi PDIP, Putra Nababan, yang mengkritisi dasar akademis dari RUU ini. Putra bahkan mengaku baru menerima naskah akademik setebal 78 halaman hanya 30 menit sebelum rapat dimulai. "Bagaimana kita bisa menjustifikasi pemangku kepentingan di sektor minerba yang begitu banyak, sementara partisipasi publik sangat minim?" tegas Putra dengan nada serius. Kurangnya Partisipasi Publik Dinilai Sangat Berbahaya! Pakar Kritik Keras Usulan Ini Kritik juga datang dari Muhammad Saleh, peneliti hukum dari Center for Economic and Law Studies (Celios), yang menyoroti rendahnya partisipasi publik dalam perancangan RUU ini. Saleh berpendapat bahwa sejak awal tidak ada diskusi terkait pengembangan entitas yang layak menerima izin pertambangan. “Ini mirip dengan kebijakan penunjukan ormas sebagai penerima izin konsesi yang sebelumnya juga kontroversial,” ujarnya kepada Kompas.com. Saleh menambahkan bahwa pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi bertentangan dengan misi utama mereka yang berfokus pada pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. "Perguruan tinggi jika ingin mengembangkan unit usaha harus inline dengan misi utama mereka. Tambang jelas bukan salah satunya," tegas Saleh. Polemik Panjang Menanti! Publik Menunggu Langkah Selanjutnya dari DPR RI Meski revisi UU Minerba ini masih dalam tahap penyusunan, wacana pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi sudah memicu perdebatan sengit. Publik kini menunggu langkah selanjutnya dari DPR RI, dengan harapan kebijakan yang dihasilkan tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, namun benar-benar memberikan manfaat besar bagi masyarakat luas dan mengedepankan prinsip tata kelola yang baik dan transparansi.(Wartabanjar.com/berbagai sumber) editor: nur muhammad